CARAPANDANG - Oleh: Amir Fiqi, Penulis merupakan Guru di SMA Muhammadiyah 04 Kota Tangerang, Banten
Upaya peningkatan mutu kualitas pendidikan di Indonesia tidak henti-hentinya dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gebrakan terbaru yang dilakukan oleh Kemendikdasmen dalam mewujudkan upaya tersebut salah satunya melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA).
TKA ini sangat perlu untuk dilakukan untuk melengkapi evaluasi penilaian yang sudah dilakukan selama ini. Seperti kita ketahui bahwa evaluasi penilaian siswa melalui dua jalur yakni Asesmen Nasional dan penilaian harian guru.
Hadirnya TKA ini justu menjadi pelangkap bukan mengganti yang sudah berjalan. Asesmen Nasional tetap dibutuhkan sebagai tolok ukur sistem tanpa membebani murid. Dan penilaian harian guru juga tetap dijalankan sehingga guru tatap memiliki kedaulatan dalam menilai dan menentukan kelulusan muridnya.
TKA yang tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen (Permen) No. 9 Tahun 2025 merupakan ikhtiar yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengetahui bagaimana kemampuan siswa dalam memahami pembelajaran di kelas. Sebab TKA ini memiliki tujuan untuk mengukur capaian akademik murid, khususnya pada mata pelajaran tertentu. Bagi Bagi jenjang SMA /sederat mata pelajaran yang diujukan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, bahasa Inggris dan 2 (dua) mata pelajaran pilihan.